HMK| Batam — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam pengantarnya, Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pembagian masa persidangan DPRD telah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menetapkan satu tahun sidang terdiri atas tiga masa persidangan.

Atas dasar ketentuan tersebut, DPRD Kota Batam melaksanakan penutupan dan pembukaan masa persidangan secara berkesinambungan.

Dengan satu ketukan palu, Kamaluddin secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Selanjutnya, ia langsung melanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 melalui ketukan palu berikutnya.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya.