“Berdasarkan pengakuannya, MU menerima sabu dari seseorang bernama BMW di Johor, Malaysia, dan dijanjikan upah Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp5 juta jika berhasil mengantar barang ke tujuan,” ujar Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Penindakan kedua dilakukan pada Minggu (02/02) terhadap NP, penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya-Balikpapan.

Koper milik NP, yang berisi pakaian dan sajadah, menarik perhatian petugas karena NP tampak cemas dan menghindari interaksi.

Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 505 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.

NP mengaku menerima barang tersebut di Tanjung Balai Karimun dan dijanjikan upah Rp30 juta.

Ia mengaku sudah enam kali mengirim narkoba ke berbagai kota di Indonesia sejak 2024.

Menurut Muhtadi, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.