HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.
Dua pelaku, yakni seorang pria berinisial MU (27), pegawai freelance tempat hiburan malam, dan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42), diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2.035 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/01) terhadap MU, penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa koper milik MU, yang berisi pakaian acak dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai.
Saat diperiksa lebih lanjut di posko Bea Cukai Batam, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.
Setelah diuji, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine seberat 1.530 gram.
“Berdasarkan pengakuannya, MU menerima sabu dari seseorang bernama BMW di Johor, Malaysia, dan dijanjikan upah Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp5 juta jika berhasil mengantar barang ke tujuan,” ujar Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Penindakan kedua dilakukan pada Minggu (02/02) terhadap NP, penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya-Balikpapan.
Koper milik NP, yang berisi pakaian dan sajadah, menarik perhatian petugas karena NP tampak cemas dan menghindari interaksi.
Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 505 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.

