HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.
Dua pelaku, yakni seorang pria berinisial MU (27), pegawai freelance tempat hiburan malam, dan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42), diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2.035 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/01) terhadap MU, penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa koper milik MU, yang berisi pakaian acak dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai.
Saat diperiksa lebih lanjut di posko Bea Cukai Batam, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.
Setelah diuji, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine seberat 1.530 gram.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya