Seluruh benih lobster yang disita kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilepasliarkan di perairan Pulau Galang.
Barang bukti dan tersangka juga telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau.
Pelaku penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

