HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5/2025).

Dalam sehari, dua kasus penyelundupan berhasil diungkap dengan total 321.990 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, Evi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Petugas mencurigai sebuah kargo dari pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA152 rute Jakarta-Batam.

Kargo tersebut didaftarkan oleh seorang pria berinisial Y (26), dan diberitahukan sebagai barang garmen.

Setelah pesawat mendarat pada pukul 11.25 WIB, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 158.790 ekor benih lobster

Benih lobster tersebut terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menemukan kargo lain dengan nama penerima yang sama, kali ini diangkut menggunakan penerbangan GA156.

Setelah pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, petugas memeriksa 7 koli paket yang hasil x-ray-nya menunjukkan citra serupa.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

“Modus penyelundupan kini mulai beralih dari jalur laut ke jalur udara. Namun kami terus mengantisipasi dengan patroli rutin dan pengawasan ketat,” ujar Evi.

Seluruh benih lobster yang disita kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilepasliarkan di perairan Pulau Galang.

Barang bukti dan tersangka juga telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau.

Pelaku penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.