HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5/2025).

Dalam sehari, dua kasus penyelundupan berhasil diungkap dengan total 321.990 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, Evi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Petugas mencurigai sebuah kargo dari pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA152 rute Jakarta-Batam.

Kargo tersebut didaftarkan oleh seorang pria berinisial Y (26), dan diberitahukan sebagai barang garmen.

Setelah pesawat mendarat pada pukul 11.25 WIB, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 158.790 ekor benih lobster

Benih lobster tersebut terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.