HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 yang belakangan menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/3/2026), Deva menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kegiatan ketahanan pangan di desa telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi undangan pihak Kecamatan Jemaja untuk memberikan klarifikasi secara langsung, yang turut disaksikan oleh Asisten III serta jajaran staf kecamatan.

“Saya sudah hadir memenuhi undangan dari kecamatan dan menjelaskan semuanya secara terbuka. Jika masih ada keraguan terkait SK yang saya sampaikan, silakan diverifikasi langsung keabsahannya,” ujar Deva.

Selain itu, Deva juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Inspektorat untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan program ketahanan pangan tersebut.

“Kita sudah menghadap ke inspektorat untuk klarifikasi masalah ini, tinggal menunggu hasilnya,” ungkapnya.