Ia juga memastikan bahwa seluruh hak pengurus yang diberhentikan telah dipenuhi, termasuk pembayaran insentif yang telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada inspektorat.
Dalam pengelolaan anggaran, Deva menyebutkan bahwa dana kegiatan tidak diserahkan secara sekaligus, melainkan ditransfer secara bertahap sesuai kebutuhan kegiatan di lapangan.
“Tidak ada penumpukan dana di bendahara. Misalnya kebutuhan Rp30 juta, ya ditransfer sesuai itu. Semua berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan sepenuhnya dilakukan oleh TPK Khusus, sementara pemerintah desa hanya berperan sebagai pengawas.
Pada tahap pertama program ketahanan pangan, kegiatan lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan pembuatan pupuk fermentasi, kompos, pupuk kandang, hingga rencana pembangunan lumbung penyimpanan gabah dengan anggaran sekitar Rp30 juta.
Menanggapi isu panen yang sempat menjadi sorotan, Deva menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari program ketahanan pangan desa.

