Dalam keterangannya, Deva meluruskan informasi terkait posisi Muhammad dalam struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan.

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Ketua TPK, melainkan sebagai bendahara sekaligus Ketua Kelompok Tani Cahaya Pagi.

“Perlu saya luruskan, yang bersangkutan itu bendahara, bukan ketua. Bahkan di hadapan camat, beliau sendiri mengakui posisinya sebagai bendahara. Namun di tingkat desa mengaku sebagai ketua, dan ini yang memicu polemik,” tegasnya.

Deva juga menyampaikan bahwa pemberhentian Muhammad sebagai bendahara telah dilakukan secara administratif melalui berita acara resmi, dan dokumen tersebut telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia menjelaskan bahwa struktur TPK Khusus Ketahanan Pangan mengalami perubahan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, posisi ketua dijabat oleh Jumiati, bendahara Muhammad, dan anggota Hairul.

Sementara pada tahap kedua, ketua tetap dijabat Jumiati, bendahara digantikan oleh Mardiana, dan anggota Era Wati.