Menurut Deva, keputusan mempertahankan Jumiati sebagai ketua didasarkan pada aturan yang berlaku, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala dusun dan struktur TPK saat itu masih diambil dari perangkat desa sebelum terbentuknya BUMDes.

“Kenapa Jumiati tetap menjadi ketua? Karena sebelum terbentuknya BUMDes, struktur TPK memang diambil dari perangkat desa. Jumiati sendiri merupakan kepala dusun, jadi itu sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan struktur tersebut dilakukan untuk menyesuaikan lokasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di kelompok tertentu, maka pengurusnya juga diambil dari kelompok tersebut. Ini untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan,” katanya.

Terkait pemberhentian pengurus yang tidak melalui musyawarah, Deva mengakui hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa keputusan itu tetap dituangkan dalam dokumen resmi melalui berita acara.

“Memang tidak melalui musyawarah, tapi bukan berarti tidak sah. Semua sudah dibuatkan berita acara. Dan perlu diketahui, bukan hanya satu orang yang diberhentikan, tapi tiga sekaligus, termasuk ketua dan anggota,” ujarnya.