HARIANMEMOKEPRI.COM — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjawab surat pergantian antar waktu (PAW) kepada dirinya, Sabtu (08/2023)
Dimana surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.
Namun ketika Siti Bayu Khusnul Hatimah pulang dari Tanah Suci ia mendapat kiriman kado istimewa berupa file pdf dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisikan sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor : PAN/A.Kpts/KU-SJ/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional
b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal :Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal UsulanPergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Sejak 7 Tahun Dibangun, Pagoda Sata Sahasra Buddha Dinobatkan Sebagai Pagoda Tertinggi Oleh Muri

