HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Polda Kepri menyerahkan seorang tersangka korupsi belanja hibah Pemkab Natuna kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/2023).

Dimana seorang tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Kepri atas nama Wan Sofian sebagai ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

Wan Sofian ditetapkan tersangka atas kasus Tindak pidana Korupsi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dari sumber APBD dan APBD-P dalam tiga tahun berturut-turut.

Selama tiga tahun mulai 2011, 2012 dan 2013 Wan Sofian menerima dana hibah sebesar Rp1,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

Setelah menerima tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Kepri, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Wan Sofian dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Usai dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Wan Sofian selama 20 hari kedepan hingga 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Baca Juga: Fit And Proper Test Bersama Komisi I DPR RI Sebagai Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Ingin Jadikan TNI Prima

Penahanan Wan Sofian tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : PRINT- 444/L.13/Ft.1/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian.