HMK | LINGGA – Dugaan penggarapan lahan milik warga oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara memicu polemik. Masyarakat menuntut keadilan atas hak tanah serta tanaman mereka yang diduga digarap sepihak oleh pihak perusahaan.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar ganti rugi tanaman. Hak kepemilikan lahan warga, baik berupa SHM, sporadik, maupun alas hak, wajib dihormati oleh investor.

“Undang-Undang Pokok Agraria telah mengatur dan mengakui hak-hak masyarakat atas tanah. Jadi jangan sampai ada pihak yang beranggapan bahwa ketika perusahaan memiliki HGU, maka seluruh hak masyarakat otomatis hilang. Itu tidak benar. Semua harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan melalui kesepakatan yang adil,” tegas Zuhardi, Jumat (11/09/2026).

Zuhardi mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Lingga sangat menghargai investasi, namun tidak akan tinggal diam jika dirugikan secara sepihak.

“Masyarakat Melayu Lingga tidak ada yang akan ribut mengaku-ngaku tanah orang lain jika memang tidak merasa memiliki. Kalau hari ini banyak masyarakat yang bersuara, itu karena mereka merasa ada hak yang dirugikan. Perusahaan datang sebagai tamu dan kita menyambutnya dengan baik. Tapi tamu juga harus menghormati tuan rumah,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras berbagai pihak yang terkesan menyederhanakan polemik di lapangan, serta mendesak pemerintah agar tidak tutup mata.

“Titik koordinat HGU, penggarapan lahan di luar HGU, kejelasan plasma, persoalan AMDAL, harga ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi hingga penggarapan lahan masyarakat tanpa izin pemilik. Apakah semua persoalan ini hanya dianggap lelucon? Kalau pemerintah terus diam, maka konflik sosial akan terus berkembang,” katanya.