Kekecewaan serupa datang dari Saiful, seorang warga terdampak yang memiliki lahan bersertifikat. Ia merasa sumber penghidupan keluarganya telah diabaikan.

“Kami ini bukan bicara tanah kosong. Di lahan itu ada tanaman yang kami rawat bertahun-tahun. Ada masyarakat yang memiliki sertifikat, ada yang memiliki sporadik dan alas hak. Kalau lahan dan tanaman masyarakat digarap tanpa kesepakatan pemiliknya, seharusnya ini persoalan serius dan bukan dianggap enteng,” ungkap Saiful.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pihak perusahaan.

“Kalau masyarakat masuk ke wilayah perusahaan sedikit saja bisa diproses hukum. Tapi ketika masyarakat merasa lahannya digarap tanpa izin, kenapa penyelesaiannya lama? Kami hanya meminta keadilan,” katanya.

Sementara itu, warga Centeng, Desa Limbung, Mardiki, menilai bahwa transparansi data adalah kunci utama untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kalau memang HGU perusahaan benar dan sesuai aturan, bentangkan saja titik koordinatnya. Tunjukkan kepada masyarakat. Biar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Mardiki.

Ia menegaskan warga hanya butuh kepastian hukum yang jelas, bukan konflik yang berlarut-larut.

“Kalau semuanya terbuka, masyarakat akan paham. Tapi kalau semuanya tertutup, kecurigaan akan terus muncul,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, seorang warga Lingga Timur yang enggan disebut namanya mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif turun tangan.

“Masyarakat hari ini seperti berjalan sendiri mencari kejelasan. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak kami sendiri. Pemerintah jangan hanya menjadi penonton. Harus hadir dan memastikan aturan dijalankan dengan benar,” katanya.