HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengedukasi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (05/02/2025).
Dialog interaktif tersebut mengangkat topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, sebagai narasumber, dipandu penyiar Andra.
Dalam pemaparannya, Senopati menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia telah mengalami pergeseran fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, semangat retributif yang identik dengan hukuman penjara kini mulai berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Salah satu manifestasi nyata dari pergeseran tersebut adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.
“Ini menjadi angin segar bagi hakim untuk menghindari efek negatif prisonisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya.
Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.
Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
Pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesi terpidana.

