Perjanjian Kerjasama Antara BNNK Tanjungpinang  dengan Rutan Kelas I Tanjungpinang di tandatangani langsung oleh Eri Erawan selaku Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Kombes Pol Heryanto sebagai Kepala BNNK Tanjungpinang sekaligus penyematan tanda peserta rehabilitasi kepala perwakilan warga binaan.

Baca Juga: MWC NU Batam Kota Bakal Gelar Safari Maulid Nabi Muhammad SAW Selama 41 Hari

Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menyampaikan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau sudah tahap meresahkan, berbagai jaringan telah diungkap dengan barang bukti berton – ton. Dan korban dari narkoba tersebut harus diberikan solusi baik pelayanan sosial maupun medis.

“Dengan adanya PKS ini merupakan inovasi bersama, diharapkan dapat  membantu proses pemulihan bagi peserta baik mental dan fisik sehingga dapat kembali ke masyarakat dan menjadi teladan di lingkungannya,” terang Heryanto.

Baca Juga: Kawasan Bintan Center Walk dan Akau Potong Lembu Sudah 60 Persen, Target PUPR Tanjungpinang November Rampung