Tanjungpinang

Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

16
×

Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pihak BNNK Tanjungpinang saat mengecek hasil test urine di Rutan Kelas I Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang melakukan penandatanganan kerjasama Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. 

Kerjasama rehabilitasi penyalahgunaan narkoba antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan BNNK Tanjungpinang ini berlangsung di ruang Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/2023).

Baca Juga: Wakapolresta Tanjungpinang Ngobrol Bareng Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, serta disejalankan pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Hal tersebut dilakukan dimana Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum.

Baca Juga: Pengurus Perserikatan Sosial Minang Maimbau Dikukuhkan, H Fadril Usman Sebagai Ketua Umum 2023 -2027

Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba adalah tindakan penyelamatan untuk seseorang yang sudah terlanjur kecanduan terhadap zat adiktif.

Upaya ini dilakukan supaya dapat kembali produktif dalam menjalani aktifitas sehari- hari dan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Baca Juga: DPD FBNRI Kepri Beri Materi Penguatan Bela Negara di Kampus Akbid Anugerah Bintan

Syafri Nur Effendi selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Kepri dalam sambutanya berharap agar warga binaan kembali pulih serta dapat di terima oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *