HARIANMEMOKEPRI.COM — Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang melakukan penandatanganan kerjasama Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. 

Kerjasama rehabilitasi penyalahgunaan narkoba antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan BNNK Tanjungpinang ini berlangsung di ruang Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/2023).

Baca Juga: Wakapolresta Tanjungpinang Ngobrol Bareng Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, serta disejalankan pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Hal tersebut dilakukan dimana Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum.

Baca Juga: Pengurus Perserikatan Sosial Minang Maimbau Dikukuhkan, H Fadril Usman Sebagai Ketua Umum 2023 -2027

Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba adalah tindakan penyelamatan untuk seseorang yang sudah terlanjur kecanduan terhadap zat adiktif.