HARIANMEMOKEPRI.COM — Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang melakukan penandatanganan kerjasama Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. 

Kerjasama rehabilitasi penyalahgunaan narkoba antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan BNNK Tanjungpinang ini berlangsung di ruang Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/2023).

Baca Juga: Wakapolresta Tanjungpinang Ngobrol Bareng Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama BNNK Tanjungpinang untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, serta disejalankan pembukaan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Hal tersebut dilakukan dimana Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum.

Baca Juga: Pengurus Perserikatan Sosial Minang Maimbau Dikukuhkan, H Fadril Usman Sebagai Ketua Umum 2023 -2027

Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba adalah tindakan penyelamatan untuk seseorang yang sudah terlanjur kecanduan terhadap zat adiktif.

Upaya ini dilakukan supaya dapat kembali produktif dalam menjalani aktifitas sehari- hari dan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Baca Juga: DPD FBNRI Kepri Beri Materi Penguatan Bela Negara di Kampus Akbid Anugerah Bintan

Syafri Nur Effendi selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Kepri dalam sambutanya berharap agar warga binaan kembali pulih serta dapat di terima oleh masyarakat.

“Semoga  kita semua dapat berkontribusi dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba agar terwujud Indonesia yang bersinar, Bersih Dari Narkoba. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat kembali pulih dan tidak terjerumus kepada hal yang sama,” ucap Syafri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Lingga Beri Tanggapan Penyampaian Nota Keuangan RAPBDP Tahun 2023 Oleh Bupati Lingga

Sebelumnya, 40 orang warga binaan mengikuti bimbingan konseling dan test urine oleh petugas medis Rutan Tanjungpinang dan BNN Kota Tanjungpinang adapun hasilnya negatif penggunaan narkoba.

Perjanjian Kerjasama Antara BNNK Tanjungpinang  dengan Rutan Kelas I Tanjungpinang di tandatangani langsung oleh Eri Erawan selaku Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Kombes Pol Heryanto sebagai Kepala BNNK Tanjungpinang sekaligus penyematan tanda peserta rehabilitasi kepala perwakilan warga binaan.

Baca Juga: MWC NU Batam Kota Bakal Gelar Safari Maulid Nabi Muhammad SAW Selama 41 Hari

Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menyampaikan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau sudah tahap meresahkan, berbagai jaringan telah diungkap dengan barang bukti berton – ton. Dan korban dari narkoba tersebut harus diberikan solusi baik pelayanan sosial maupun medis.

“Dengan adanya PKS ini merupakan inovasi bersama, diharapkan dapat  membantu proses pemulihan bagi peserta baik mental dan fisik sehingga dapat kembali ke masyarakat dan menjadi teladan di lingkungannya,” terang Heryanto.

Baca Juga: Kawasan Bintan Center Walk dan Akau Potong Lembu Sudah 60 Persen, Target PUPR Tanjungpinang November Rampung

Sementara itu Eri Erawan Ka Rutan Kelas I Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas kerjasama pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan BNNK Tanjungpinang dalam memerangi bahaya narkoba sesuai dengan moto Pelayanannya yakni LIDO ( Love, Innovative, Dignity and Optimistic )

“Semoga warga binaan yang mengikuti kegiatan ini dapat mengalami perubahan positif serta menjadi agen atau duta wilayahnya masing masing dalam memberantas narkoba dengan tentunya dukungan dari keluarga dan lingkungan,” ungkap Eri.