HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan pembekalan hukum kepada aparatur Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur agar mampu membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Penerangan hukum yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejati Kepri tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026), dengan mengusung tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, serta dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), camat, dan sekitar 98 peserta dari perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi,” ujar Lis.
Materi disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati.

