Menurut Junaidi, kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, ataupun kegagalan kebijakan dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata.
Ia juga memaparkan bahwa pembuktian unsur mens rea dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, di antaranya adanya kesepakatan jahat, aliran dana (kickback), rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan.
Potensi kerugian atau dugaan pemborosan saja belum cukup menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

