Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi,” ujar Lis.
Materi disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati.
Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa konsep mens rea atau niat jahat merupakan unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia menekankan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena munculnya kerugian keuangan negara.
Penegak hukum juga harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

