HMK, ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Lantai I, Selasa (11/8/2026).
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, saat membuka rapat paripurna mengatakan, KUA dan PPAS merupakan pedoman dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, nota kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses pembahasan kita lakukan dengan mengedepankan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel, serta berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rian.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan. Sementara Pemerintah Daerah memberikan penjelasan serta argumentasi terhadap kebijakan yang direncanakan dalam anggaran 2027.
Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif sehingga pembahasan KUA dan PPAS dapat diselesaikan sesuai tahapan.

