Syekh Wahbah Az Zuhaili membagi hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya shalat menjadi dua bagian:

Pertama, adalah hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk membatalkan shalat, antara lain adalah permintaan tolong seseorang yang teraniaya, menyelamatkan orang yang jatuh tenggelam ke dalam air atau diserang hewan, menduga kuat bahwa seorang yang buta atau anak kecil akan jatuh ke sumur.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam dilaporkan Ke Polisi

Kedua, hal yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat antara lain menyelamatkan harta dari pencurian meskipun harta orang lain dan kekhawatiran seorang ibu terhadap anaknya.

Para ulama tidak menjadikan tangisan anak kecil atau bayi sebagai salah satu uzur untuk membatalkan shalat secara uzur khusus. Namun, secara umum tangisan bayi dapat dijadikan uzur untuk membatalkan shalat jika tangisannya disebabkan oleh hal-hal yang mengancam jiwa atau hartanya, seperti ketika hendak dianaya orang lain, hendak jatuh dari tempat yang tinggi, atau hendak diserang hewan. Boleh pula jika seorang ibu mengkhawatirkan keadaan anaknya, sebagaimana menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili.