Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam dilaporkan Ke Polisi

Kedua, hal yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat antara lain menyelamatkan harta dari pencurian meskipun harta orang lain dan kekhawatiran seorang ibu terhadap anaknya.

Para ulama tidak menjadikan tangisan anak kecil atau bayi sebagai salah satu uzur untuk membatalkan shalat secara uzur khusus. Namun, secara umum tangisan bayi dapat dijadikan uzur untuk membatalkan shalat jika tangisannya disebabkan oleh hal-hal yang mengancam jiwa atau hartanya, seperti ketika hendak dianaya orang lain, hendak jatuh dari tempat yang tinggi, atau hendak diserang hewan. Boleh pula jika seorang ibu mengkhawatirkan keadaan anaknya, sebagaimana menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat Pimpin Ranwal RKPD 2024

Jika tangisannya semata-mata karena anak terbangun dari tidurnya atau semisalnya tanpa kondisi yang membahayakan, maka haram membatalkan shalat.

Sementara bagi imam shalat jamaah, jika ada salah satu makmumnya yang membawa anak kecil lalu menangis di tengah-tengah shalat, maka disunnahkan baginya untuk meringankan shalat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw

إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

Sesungguhnya aku sedang mendirikan shalat. Aku berkehendak memperpanjang shalat. Lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku meringankan shalatku, karena khawatir memberatkan ibunya (HR. Bukhari No. 707).