Religi

Membatalkan Shalat Karena Anak Menangis, Boleh Atau Tidak ? Simak Penjelasannya

×

Membatalkan Shalat Karena Anak Menangis, Boleh Atau Tidak ? Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Shalat Jumat Perdana Di Masjid Bp Batam Batam Center

HARIANMEMOKEPRI.COM — Membatalkan shalat Ulama menyepakati haramnya membatalkan ibadah wajib apabila sedang dilakukan, kecuali karena ada uzur. Hal ini berdasarkan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu (QS. Muhammad [47]: 33).

Ayat di atas juga dijadikan dalil oleh Mazhab Maliki untuk haramnya membatalkan shalat, ibadah ibadah sunnah, seperti shalat dan puasa sunnah, yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Lanud RHF Tanjungpinang Peringati HUT Koopsudnas

Sementara menurut Mazhab Syafii dan Hambali, ibadah ibadah sunnah selain haji dan umrah, boleh dibatalkan, namun makruh jika tanpa uzur. Jika ada uzur, maka tidak makruh. Sedangkan haji dan umrah yang sunnah, maka wajib diselesaikan.

Uzur yang membolehkan membatalkan shalat adalah menolong seseorang yang berteriak meminta tolong, membunuh ular atau semisalnya yang membahayakan, melindungi harta dari pencurian atau perampasan dan mengingatkan orang buta dari bahaya.

Syekh Wahbah Az Zuhaili membagi hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya shalat menjadi dua bagian:

Pertama, adalah hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk membatalkan shalat, antara lain adalah permintaan tolong seseorang yang teraniaya, menyelamatkan orang yang jatuh tenggelam ke dalam air atau diserang hewan, menduga kuat bahwa seorang yang buta atau anak kecil akan jatuh ke sumur.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam dilaporkan Ke Polisi

Kedua, hal yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat antara lain menyelamatkan harta dari pencurian meskipun harta orang lain dan kekhawatiran seorang ibu terhadap anaknya.

Para ulama tidak menjadikan tangisan anak kecil atau bayi sebagai salah satu uzur untuk membatalkan shalat secara uzur khusus. Namun, secara umum tangisan bayi dapat dijadikan uzur untuk membatalkan shalat jika tangisannya disebabkan oleh hal-hal yang mengancam jiwa atau hartanya, seperti ketika hendak dianaya orang lain, hendak jatuh dari tempat yang tinggi, atau hendak diserang hewan. Boleh pula jika seorang ibu mengkhawatirkan keadaan anaknya, sebagaimana menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *