HARIANMEMOKEPRI.COM — Membatalkan shalat Ulama menyepakati haramnya membatalkan ibadah wajib apabila sedang dilakukan, kecuali karena ada uzur. Hal ini berdasarkan firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu (QS. Muhammad [47]: 33).
Ayat di atas juga dijadikan dalil oleh Mazhab Maliki untuk haramnya membatalkan shalat, ibadah ibadah sunnah, seperti shalat dan puasa sunnah, yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Lanud RHF Tanjungpinang Peringati HUT Koopsudnas
Sementara menurut Mazhab Syafii dan Hambali, ibadah ibadah sunnah selain haji dan umrah, boleh dibatalkan, namun makruh jika tanpa uzur. Jika ada uzur, maka tidak makruh. Sedangkan haji dan umrah yang sunnah, maka wajib diselesaikan.
Uzur yang membolehkan membatalkan shalat adalah menolong seseorang yang berteriak meminta tolong, membunuh ular atau semisalnya yang membahayakan, melindungi harta dari pencurian atau perampasan dan mengingatkan orang buta dari bahaya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya