Baca Juga: Warga Melayu Kepulauan Riau Sudahkah Anda Mengetahui Sapaan Pak Long ? Berikut Penjelasannya
Kesimpulannya adalah
Ulama sepakat bahwa membatalkan shalat wajib hukumnya haram tanpa uzur tertentu. Jika ada uzur, maka ada kalanya membatalkan shalat menjadi wajib, dan adakalanya hukumnya menjadi boleh.
Tangisan anak kecil bukanlah penyebab seseorang boleh membatalkan shalat. Namun, kekhawatiran ibu akan sesuatu yang menimpa anaknya dapat menjadi sebab ia boleh membatalkan shalat.
Namun, jika tangisan anak kecil bukan karena sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan, misalnya karena bangun tidur, maka membatalkan shalat hukumnya haram.

