Imam Nawawi menyebutkan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa imam memperhatikan kemaslahatan para makmum dan tidak memberatkan mereka dengan bacaan shalat yang panjang dan lama. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengungkapkan bahwa Rasulullah Saw membaca surat yang panjang di rakaat pertama. Namun Rasulullah Saw mendengar suara tangisan anak kecil, maka Rasulullah Saw membaca surat yang pendek di rakaat kedua.
Baca Juga: Warga Melayu Kepulauan Riau Sudahkah Anda Mengetahui Sapaan Pak Long ? Berikut Penjelasannya
Kesimpulannya adalah
Ulama sepakat bahwa membatalkan shalat wajib hukumnya haram tanpa uzur tertentu. Jika ada uzur, maka ada kalanya membatalkan shalat menjadi wajib, dan adakalanya hukumnya menjadi boleh.
Tangisan anak kecil bukanlah penyebab seseorang boleh membatalkan shalat. Namun, kekhawatiran ibu akan sesuatu yang menimpa anaknya dapat menjadi sebab ia boleh membatalkan shalat.
Namun, jika tangisan anak kecil bukan karena sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan, misalnya karena bangun tidur, maka membatalkan shalat hukumnya haram.

