Baca Juga: Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat Pimpin Ranwal RKPD 2024

Jika tangisannya semata-mata karena anak terbangun dari tidurnya atau semisalnya tanpa kondisi yang membahayakan, maka haram membatalkan shalat.

Sementara bagi imam shalat jamaah, jika ada salah satu makmumnya yang membawa anak kecil lalu menangis di tengah-tengah shalat, maka disunnahkan baginya untuk meringankan shalat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw

إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

Sesungguhnya aku sedang mendirikan shalat. Aku berkehendak memperpanjang shalat. Lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku meringankan shalatku, karena khawatir memberatkan ibunya (HR. Bukhari No. 707).

Imam Nawawi menyebutkan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa imam memperhatikan kemaslahatan para makmum dan tidak memberatkan mereka dengan bacaan shalat yang panjang dan lama. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengungkapkan bahwa Rasulullah Saw membaca surat yang panjang di rakaat pertama. Namun Rasulullah Saw mendengar suara tangisan anak kecil, maka Rasulullah Saw membaca surat yang pendek di rakaat kedua.