Satpol PP Tanjungpinang sudah melakukan penertiban APS sejak 6 September 2023 berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pimpinan partai, beberapa calon anggota dewan, sehingga dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar tanpa ada gesekan sama sekali.

Baca Juga: 2024 Upah Minimum Provinsi Kepri Naik Rp3,4 Juta Dari Tahun Sebelumnya

“Karena itu, kita mengharapkan para calon legislatif untuk menjaga konsistensi di dalam penempatkan APS atau APK, sehingga kota tetap rapi dan indah,” pungkasnya

Dalam rangka penertiban APK ketika pada masa kampanye, maka Satpol PP Tanjungpinang bertindak sebagai pendukung Bawaslu Kota Tanjungpinang. Pemasangan APK tersebut mengikuti Perwako.