Baca Juga: Selama November Serta Desember Gerai Pangan Murah Diadakan Untuk Pengendalian Inflasi

8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.

Baca Juga: Endang Susilawati Berharap Kegiatan Taman Kehati Jadi Edukasi Bagi Siswa

Mantan Kaban Kesbangpol Linmas ini mengungkapkan Satpol PP Tanjungpinang, tetap melakukan penertiban di tempat-tempat yang diamanatkan oleh Perwako.

Baca Juga: Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Arahan Kepada Puluhan WBP Rutan Batam

Dalam hal ini, Pohon-Pohon pelindung, jalan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, jalur hijau, median jalan, trotoar, tiang lampu merah, dan bundaran.

“Yang menjadi penanganan Satpol PP adalah yang di luar titik lokasi atau tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Akib.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2024 Sebesar Rp986 Milyar