“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Berikan Sejumlah Alat Kebersihan Kepada RT RW

Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar

Baca Juga: Dana Transportasi Subsidi Bahan Pokok Cabai Sudah Ada, Hasan: Menunggu Regulasi Akhir

Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.

Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik

Baca Juga: Timnas Indonesia Bermain Imbang 1-1 Kontra Filipina Pada Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia

1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan
7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.