HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang memberikan sosialisasi PKPU tentang Kampanye dan Implementasi Bawaslu tentang Peraturan dan Non Peraturan bagi Peserta Pemilu 2024.

Salah satunya adalah terkait Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di luar daerah yang ditentukan oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang.

Baca Juga: Sebagai Narasumber, Kasihumas Polres Bintan Berikan Sosialisasi Serta Tips Aman Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Pada kesempatan itu Kasatpol PP Tanjungpinang Drs H Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.

Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Baca Juga: Rudi Margono Dan Tiga Orang Kajati Lainnya Masuk Nominasi Seleksi Kajati Berkualifikasi Pemantapan 2023

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan

Baca Juga: Peringati HUT Perhubungan TNI AD, Letkol CHB Efori Berpesan Terus Berinovasi Jangan Diam Diri

Keempat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame.

“Bahwa menjaga dan memelihara suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan,”

Baca Juga: Jendral TNI Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Gantikan Laksamana TNI Yudo Margono Memasuki Purna Tugas

“Kepentingan secara aman nyaman tentram dan teratur dalam kampanye pemilihan umum 2024 harus menjadi perhatian bersama,” jelas Akib sapaan akrabnya dalam Sosialisasi terkait Penertiban APK bersama DPD Partai Golkar di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (23/2023).

Baca Juga: Teddy Jun Askara Memilih Fokus Pada Pemilu 2024 Nanti, Tolak Surat Penugasan Dari DPP Partai Golkar

Selain itu, Abdul Karim Ibrahim menjelaskan pemanfaatan bahan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi aspek legalitas, etika, estetika kebersihan dan keindahan kota.

“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Berikan Sejumlah Alat Kebersihan Kepada RT RW

Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar

Baca Juga: Dana Transportasi Subsidi Bahan Pokok Cabai Sudah Ada, Hasan: Menunggu Regulasi Akhir

Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.

Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik

Baca Juga: Timnas Indonesia Bermain Imbang 1-1 Kontra Filipina Pada Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia

1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan
7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.

Baca Juga: Selama November Serta Desember Gerai Pangan Murah Diadakan Untuk Pengendalian Inflasi

8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.

Baca Juga: Endang Susilawati Berharap Kegiatan Taman Kehati Jadi Edukasi Bagi Siswa

Mantan Kaban Kesbangpol Linmas ini mengungkapkan Satpol PP Tanjungpinang, tetap melakukan penertiban di tempat-tempat yang diamanatkan oleh Perwako.

Baca Juga: Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Arahan Kepada Puluhan WBP Rutan Batam

Dalam hal ini, Pohon-Pohon pelindung, jalan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, jalur hijau, median jalan, trotoar, tiang lampu merah, dan bundaran.

“Yang menjadi penanganan Satpol PP adalah yang di luar titik lokasi atau tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Akib.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2024 Sebesar Rp986 Milyar

Satpol PP Tanjungpinang sudah melakukan penertiban APS sejak 6 September 2023 berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pimpinan partai, beberapa calon anggota dewan, sehingga dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar tanpa ada gesekan sama sekali.

Baca Juga: 2024 Upah Minimum Provinsi Kepri Naik Rp3,4 Juta Dari Tahun Sebelumnya

“Karena itu, kita mengharapkan para calon legislatif untuk menjaga konsistensi di dalam penempatkan APS atau APK, sehingga kota tetap rapi dan indah,” pungkasnya

Dalam rangka penertiban APK ketika pada masa kampanye, maka Satpol PP Tanjungpinang bertindak sebagai pendukung Bawaslu Kota Tanjungpinang. Pemasangan APK tersebut mengikuti Perwako.