Seharusnya, setiap keterangan terdakwa yang diberikan di luar pengadilan tidak boleh dijadikan dasar dalam persidangan, kecuali yang diberikan secara bebas dan dalam kondisi tanpa tekanan.

6. Bukti yang Menguntungkan Terdakwa Wajib Dihadirkan

Saat ini, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik atau jaksa menghadirkan semua bukti dalam persidangan, termasuk bukti yang bisa membuktikan ketidaksalahan terdakwa (exculpatory evidence).

Sering kali, bukti yang bisa meringankan terdakwa justru disembunyikan. Dalam sistem hukum di Amerika Serikat, dikenal Brady Rules, yang mewajibkan jaksa mengungkap semua bukti, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Indonesia seharusnya menerapkan aturan serupa demi menjamin peradilan yang adil.

7. Hak untuk Diam Tidak Boleh Dijadikan Alasan Memberatkan

Pasal 212 RKUHAP mengakui hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan, tetapi dalam praktiknya, diamnya terdakwa sering dijadikan alasan untuk memperberat hukuman.

Seharusnya, hukum acara pidana menegaskan bahwa diamnya terdakwa tidak boleh diinterpretasikan sebagai sikap yang merugikan dirinya.

8. Kesaksian Hearsay Tidak Bisa Dijadikan Bukti

RKUHAP juga membuka ruang bagi penggunaan kesaksian dari orang yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana (testimonium de auditu).