Padahal, keberadaan advokat dalam setiap pemeriksaan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D UUD 1945.

Jika tersangka tidak didampingi advokat, maka berita acara pemeriksaan (BAP) seharusnya dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

4. Netralitas Hakim dan Hak Mungkir

Masalah lain yang berulang dalam praktik peradilan adalah sikap hakim yang menunjukkan keyakinan atas kesalahan terdakwa sebelum vonis dijatuhkan.

Pasal 195 RKUHAP tidak mengatur konsekuensi jika hakim melanggar prinsip ini. Seharusnya, jika hakim bersikap demikian, terdakwa atau jaksa bisa meminta pergantian majelis.

Hak untuk mengajukan pergantian hakim (hak mungkir) juga perlu diperluas agar bisa diajukan kapan saja selama proses peradilan, bukan hanya sebelum pemeriksaan pokok dimulai.

5. Celah Penyiksaan Melalui Keterangan di Luar Persidangan

Pasal 226 ayat (2) RKUHAP menyatakan bahwa keterangan terdakwa di luar persidangan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menemukan bukti.

Ini berpotensi menjadi celah bagi aparat untuk menggunakan intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan demi memperoleh keterangan di luar persidangan.