Oleh: Amir Minabari, S.H., M.H., CCL

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mengemuka seiring inisiatif DPR-RI untuk menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

Pergantian ini dianggap perlu mengingat KUHAP yang ada masih dominan dengan model crime control dan kurang menegaskan prinsip due process of law.

Selain itu, KUHAP baru juga disiapkan untuk mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.

Namun, apakah revisi ini benar-benar memperkuat perlindungan hukum atau justru membuka celah baru bagi ketidakadilan? Ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan dalam draf RKUHAP yang diperoleh pada Februari 2025.

1. Legitimasi Saksi Mahkota: Kemunduran dalam Perlindungan Hak Terdakwa

Salah satu poin kontroversial dalam RKUHAP adalah pengaturan mengenai saksi mahkota. Dalam KUHAP saat ini, saksi mahkota tidak diatur secara eksplisit, tetapi dalam praktiknya sering digunakan.

Melegitimasi saksi mahkota dalam hukum acara pidana membuka potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk tekanan dan intimidasi terhadap terdakwa.