Padahal, prinsip non-self incrimination dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik jelas melarang seseorang dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri.
2. Kelemahan dalam Mekanisme Praperadilan
Revisi KUHAP mempertahankan lembaga praperadilan dan memperluas kewenangannya. Ini langkah yang patut diapresiasi, terutama dalam mengakomodasi Konvensi Anti Penyiksaan.
Namun, ada masalah mendasar dalam implementasinya. RKUHAP hanya memperbolehkan pengajuan praperadilan satu kali.
Artinya, jika seseorang mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya status tersangka, maka ia tidak bisa lagi mengajukan permohonan untuk tindakan upaya paksa lainnya seperti penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Hal ini berpotensi menghambat akses terhadap keadilan.
3. Hak Pendampingan Advokat yang Bisa Dikesampingkan
Pasal 146 ayat (4) RKUHAP memperbolehkan tersangka menolak didampingi advokat. Ini sangat berbahaya karena membuka peluang aparat menekan tersangka agar tidak menggunakan bantuan hukum.

