HARIANMEMOKEPRI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyampaikan pernyataan sikap terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” dikaitkan dengan profesi wartawan.

Organisasi tersebut menilai penyematan label itu merupakan bentuk stigmatisasi dapat mencederai prinsip demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut DPP PJS, narasi tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi.

DPP PJS menjelaskan, secara historis istilah “Londo Ireng” merujuk kepada pihak yang dianggap berpihak kepada penjajah dan mengkhianati kepentingan bangsanya.

Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap profesi wartawan dinilai tidak tepat serta mengabaikan peran pers dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Organisasi itu menegaskan bahwa pers telah menjadi bagian penting dalam perjuangan bangsa, mulai dari masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi.

Pers dinilai memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan kebebasan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan mengawal proses demokrasi.

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kritik disampaikan media terhadap pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.