Kedua, DPP PJS meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Menurut organisasi tersebut, langkah itu diperlukan untuk menjaga iklim kebebasan pers dan meredam polemik di tengah masyarakat.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi.
Pers yang independen memiliki fungsi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di berbagai daerah agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Anggota juga diminta tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan yang dapat mengganggu independensi pers.
DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

