DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Organisasi itu berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, terus menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” demikian penegasan DPP PJS dalam pernyataan resminya.

