DPP PJS juga mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki pengaruh besar di ruang publik.
Pelabelan terhadap wartawan dikhawatirkan dapat membentuk persepsi negatif di masyarakat dan berpotensi memicu intimidasi maupun tindakan represif terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers, DPP PJS menyampaikan empat poin sikap.
Pertama, menolak segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan istilah “Londo Ireng”.
Apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Kedua, DPP PJS meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Menurut organisasi tersebut, langkah itu diperlukan untuk menjaga iklim kebebasan pers dan meredam polemik di tengah masyarakat.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi.
Pers yang independen memiliki fungsi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di berbagai daerah agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Anggota juga diminta tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan yang dapat mengganggu independensi pers.

