HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Lingga menetapkan seorang mantan karyawan BNI Life berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
Penetapan status hukum itu dilakukan pada Rabu (7/5/2025), usai penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan SR.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, mengatakan bahwa tersangka langsung ditahan pada hari yang sama setelah diamankan di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas AKBP Pahala.
Meski telah menetapkan SR sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.
Penasehat hukum pelapor sekaligus korban, M. Agung Wira Dharma, SH, menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam menindak kasus ini.
“Penetapan dan penahanan terhadap SR sudah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









