Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak ketiga yang ikut menikmati hasil investasi bodong tersebut, dan mendorong polisi untuk menelusuri aliran dana secara transparan serta menindak siapa pun yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah bernama Dina melaporkan kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar.
Dana tersebut semula akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah, namun ia tergiur skema investasi dengan iming-iming pengembalian dalam waktu satu bulan melalui pemenuhan target omset asuransi.
Namun janji itu tak pernah terwujud, sementara dokumen transaksi yang dibuat di kantor BNI disebut tidak sah oleh pihak bank.
SR diketahui merupakan mantan karyawan BNI Life yang telah dipecat pada Februari 2025.
Ia juga sempat mengakui secara terbuka bahwa telah menjalankan skema investasi fiktif selama hampir empat tahun, dalam pengakuannya pada 17 April lalu.

