HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Lingga menetapkan seorang mantan karyawan BNI Life berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

Penetapan status hukum itu dilakukan pada Rabu (7/5/2025), usai penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan SR.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, mengatakan bahwa tersangka langsung ditahan pada hari yang sama setelah diamankan di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB.

“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas AKBP Pahala.

Meski telah menetapkan SR sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.

Penasehat hukum pelapor sekaligus korban, M. Agung Wira Dharma, SH, menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam menindak kasus ini.

“Penetapan dan penahanan terhadap SR sudah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak ketiga yang ikut menikmati hasil investasi bodong tersebut, dan mendorong polisi untuk menelusuri aliran dana secara transparan serta menindak siapa pun yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah bernama Dina melaporkan kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar.

Dana tersebut semula akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah, namun ia tergiur skema investasi dengan iming-iming pengembalian dalam waktu satu bulan melalui pemenuhan target omset asuransi.

Namun janji itu tak pernah terwujud, sementara dokumen transaksi yang dibuat di kantor BNI disebut tidak sah oleh pihak bank.

SR diketahui merupakan mantan karyawan BNI Life yang telah dipecat pada Februari 2025.

Ia juga sempat mengakui secara terbuka bahwa telah menjalankan skema investasi fiktif selama hampir empat tahun, dalam pengakuannya pada 17 April lalu.