Pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk ATR/BPN, DPRD dan pihak perusahaan, diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Sejumlah informasi yang dinilai penting untuk dibuka antara lain status legalitas perusahaan, luas dan batas HGU, titik koordinat lahan, mekanisme GRTT, realisasi plasma serta aspek lingkungan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari berbagai versi, tetapi dapat melihat langsung dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kegiatan perusahaan.

Pada akhirnya, investasi di Kabupaten Lingga diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Investasi seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin kepastian hukum, menjaga lingkungan dan menghormati hak masyarakat di Bumi Melayu.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Citra Sugi Aditya dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan AWE dan masyarakat tersebut.