HARIANMEMOKEPRI.COM, – Persoalan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.

Sejumlah persoalan mulai dari lahan masyarakat, ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT), plasma hingga legalitas Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian publik.

Sorotan semakin menguat setelah adanya informasi mengenai perubahan status PT CSA dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terutama menyangkut bagaimana proses investasi dilakukan, legalitas penguasaan lahan, pengawasan pemerintah serta sejauh mana hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan telah dipenuhi.

Mantan Bupati Lingga periode 2016–2020, H. Alias Wello (AWE), menilai persoalan PT CSA perlu dilihat secara lebih luas dan tidak hanya berhenti pada persoalan ganti rugi tanaman tumbuh maupun sengketa lahan.

Menurut AWE, publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai investasi yang berlangsung di wilayah Lingga Timur dan Lingga Utara.

“Lingga ini Bumi Negeri Bunda Tanah Melayu. Tanah ini bukan sekadar hamparan lahan investasi, tetapi tanah yang memiliki sejarah, adat, dan hak-hak masyarakat yang harus dijaga,” ujar AWE kepada harianmemokepri.com, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengatakan investasi pada dasarnya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, masuknya investasi harus disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kita tidak anti investasi. Tetapi masyarakat harus tahu siapa yang datang, siapa yang berinvestasi, bagaimana legalitasnya, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak-hak masyarakat dijamin,” katanya.

AWE secara khusus meminta agar perubahan status PT CSA dari PMDN menjadi PMA dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka.

Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

HGU dan Plasma Diminta Dibuka

Selain perubahan status perusahaan, AWE juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggarapan lahan yang disebut sebagian masyarakat dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.

Ia juga mempertanyakan dugaan aktivitas perusahaan di luar area HGU serta pemenuhan kewajiban plasma.

AWE meminta pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang membuka data secara transparan agar persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang semua prosesnya benar, buka saja secara transparan. Bentangkan peta HGU, bentangkan titik koordinatnya, bentangkan data plasmanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi salah satu cara untuk mengakhiri berbagai pertanyaan masyarakat.

“Dengan begitu masyarakat bisa menilai secara objektif,” tambahnya.

AWE menilai keberhasilan investasi tidak semata-mata diukur dari nilai modal yang masuk atau aktivitas ekonomi yang dihasilkan. Hubungan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga menjadi bagian penting.

“Kalau investasi masuk tetapi meninggalkan konflik, meninggalkan persoalan sosial, meninggalkan masyarakat yang merasa dirugikan, tentu itu bukan investasi yang sehat,” katanya.

Warga: Kami Tidak Menolak Investasi

Keluhan serupa disampaikan Mardiki, warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan.

Ia mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan investasi selama prosesnya dilakukan dengan menghormati hak warga.

“Kami bukan menolak investasi. Kami hanya meminta keadilan. Kalau tanah masyarakat dipakai, harus ada musyawarah. Kalau ada hak masyarakat, harus diberikan,” ujar Mardiki.

Menurutnya, persoalan yang belum mendapatkan kejelasan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi investasi, tetapi juga memastikan hak-hak warga mendapat perlindungan.

“Kami ingin semuanya jelas. HGU jelas, plasma jelas, hak masyarakat jelas. Kalau semuanya terbuka, masyarakat pasti bisa menerima,” kata Mardiki.

Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Polemik PT CSA kini tidak hanya menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.

Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai peran pemerintah dalam memastikan investasi berjalan sesuai aturan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk ATR/BPN, DPRD dan pihak perusahaan, diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Sejumlah informasi yang dinilai penting untuk dibuka antara lain status legalitas perusahaan, luas dan batas HGU, titik koordinat lahan, mekanisme GRTT, realisasi plasma serta aspek lingkungan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari berbagai versi, tetapi dapat melihat langsung dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kegiatan perusahaan.

Pada akhirnya, investasi di Kabupaten Lingga diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Investasi seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin kepastian hukum, menjaga lingkungan dan menghormati hak masyarakat di Bumi Melayu.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Citra Sugi Aditya dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan AWE dan masyarakat tersebut.