HARIANMEMOKEPRI.COM, – Persoalan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.

Sejumlah persoalan mulai dari lahan masyarakat, ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT), plasma hingga legalitas Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian publik.

Sorotan semakin menguat setelah adanya informasi mengenai perubahan status PT CSA dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terutama menyangkut bagaimana proses investasi dilakukan, legalitas penguasaan lahan, pengawasan pemerintah serta sejauh mana hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan telah dipenuhi.

Mantan Bupati Lingga periode 2016–2020, H. Alias Wello (AWE), menilai persoalan PT CSA perlu dilihat secara lebih luas dan tidak hanya berhenti pada persoalan ganti rugi tanaman tumbuh maupun sengketa lahan.

Menurut AWE, publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai investasi yang berlangsung di wilayah Lingga Timur dan Lingga Utara.

“Lingga ini Bumi Negeri Bunda Tanah Melayu. Tanah ini bukan sekadar hamparan lahan investasi, tetapi tanah yang memiliki sejarah, adat, dan hak-hak masyarakat yang harus dijaga,” ujar AWE kepada harianmemokepri.com, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengatakan investasi pada dasarnya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, masuknya investasi harus disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kita tidak anti investasi. Tetapi masyarakat harus tahu siapa yang datang, siapa yang berinvestasi, bagaimana legalitasnya, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak-hak masyarakat dijamin,” katanya.