Warga: Kami Tidak Menolak Investasi
Keluhan serupa disampaikan Mardiki, warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan.
Ia mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan investasi selama prosesnya dilakukan dengan menghormati hak warga.
“Kami bukan menolak investasi. Kami hanya meminta keadilan. Kalau tanah masyarakat dipakai, harus ada musyawarah. Kalau ada hak masyarakat, harus diberikan,” ujar Mardiki.
Menurutnya, persoalan yang belum mendapatkan kejelasan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi investasi, tetapi juga memastikan hak-hak warga mendapat perlindungan.
“Kami ingin semuanya jelas. HGU jelas, plasma jelas, hak masyarakat jelas. Kalau semuanya terbuka, masyarakat pasti bisa menerima,” kata Mardiki.
Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata
Polemik PT CSA kini tidak hanya menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai peran pemerintah dalam memastikan investasi berjalan sesuai aturan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk ATR/BPN, DPRD dan pihak perusahaan, diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Sejumlah informasi yang dinilai penting untuk dibuka antara lain status legalitas perusahaan, luas dan batas HGU, titik koordinat lahan, mekanisme GRTT, realisasi plasma serta aspek lingkungan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari berbagai versi, tetapi dapat melihat langsung dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kegiatan perusahaan.

