AWE secara khusus meminta agar perubahan status PT CSA dari PMDN menjadi PMA dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
HGU dan Plasma Diminta Dibuka
Selain perubahan status perusahaan, AWE juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggarapan lahan yang disebut sebagian masyarakat dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.
Ia juga mempertanyakan dugaan aktivitas perusahaan di luar area HGU serta pemenuhan kewajiban plasma.
AWE meminta pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang membuka data secara transparan agar persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang semua prosesnya benar, buka saja secara transparan. Bentangkan peta HGU, bentangkan titik koordinatnya, bentangkan data plasmanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan data menjadi salah satu cara untuk mengakhiri berbagai pertanyaan masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat bisa menilai secara objektif,” tambahnya.
AWE menilai keberhasilan investasi tidak semata-mata diukur dari nilai modal yang masuk atau aktivitas ekonomi yang dihasilkan. Hubungan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga menjadi bagian penting.
“Kalau investasi masuk tetapi meninggalkan konflik, meninggalkan persoalan sosial, meninggalkan masyarakat yang merasa dirugikan, tentu itu bukan investasi yang sehat,” katanya.

