“Lingga ini Bumi Negeri Bunda Tanah Melayu. Tanah ini bukan sekadar hamparan lahan investasi, tetapi tanah yang memiliki sejarah, adat, dan hak-hak masyarakat yang harus dijaga,” ujar AWE kepada harianmemokepri.com, Sabtu (5/9/2026).
Ia mengatakan investasi pada dasarnya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, masuknya investasi harus disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kita tidak anti investasi. Tetapi masyarakat harus tahu siapa yang datang, siapa yang berinvestasi, bagaimana legalitasnya, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak-hak masyarakat dijamin,” katanya.
AWE secara khusus meminta agar perubahan status PT CSA dari PMDN menjadi PMA dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
HGU dan Plasma Diminta Dibuka
Selain perubahan status perusahaan, AWE juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggarapan lahan yang disebut sebagian masyarakat dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.

