Dalam rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah maupun Instansi agar memberikan apresiasi bagi pimpinan atau pegawai yang bertugas pada unit layanan yang masuk pada zona hijau,

Baca Juga: Jelang Pemilu Serta Operasi Mantap Brata Seligi, Subsatgas Logistik Polres Bintan Mengecek Kendaraan Dinas

Sebaliknya melakukan pembinaan bagi pimpinan maupun pegawai yang bertugas pada unit layanan yang mendapat zona kuning.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kepri Bersama LPP RRI Tanjungpinang Dialog Interaktif Mengenai Korupsi Merusak Bangsa

Masih kata Lagat Siadari manfaatkan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi, lakukan koordinasi dengan Ombudsman,

Serta lakukan pemantauan konsistensi perbaikan dan penyempuraan penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Penganugerahan Datuk Setia Amanah Kepada Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan: Kami Menghormati Dan Mengikuti Prosesi Ini

“Tentunya itu semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Lagat Siadari.

Untuk diketahui bersama, pada tahun 2023 ini, penganugerahaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hanya diberikan kepada entitas yang memperoleh predikat zona hijau.