Dalam rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah maupun Instansi agar memberikan apresiasi bagi pimpinan atau pegawai yang bertugas pada unit layanan yang masuk pada zona hijau,
Sebaliknya melakukan pembinaan bagi pimpinan maupun pegawai yang bertugas pada unit layanan yang mendapat zona kuning.
Masih kata Lagat Siadari manfaatkan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi, lakukan koordinasi dengan Ombudsman,
Serta lakukan pemantauan konsistensi perbaikan dan penyempuraan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tentunya itu semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Lagat Siadari.
Untuk diketahui bersama, pada tahun 2023 ini, penganugerahaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hanya diberikan kepada entitas yang memperoleh predikat zona hijau.

