HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar penganugerahan Kepatuhan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023
Baca Juga: Ombudsman Kepri Bahas Pencegahan Maladministrasi Bersama Tokoh Masyarakat
Penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Kepri melibatkan penilaian terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/2023)
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Ikuti Gowes Bareng Dalam Peringati HUT Korem 033 WP Ke 18
Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas mecegah maladministrasi.
Baca Juga: Ansar Ahmad Dukung Panen Padi Perdana Hasil Binaan Rutan Tanjungpinang
“Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat memberikan sambutannya.