HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar penganugerahan Kepatuhan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023
Baca Juga: Ombudsman Kepri Bahas Pencegahan Maladministrasi Bersama Tokoh Masyarakat
Penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Kepri melibatkan penilaian terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/2023)
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Ikuti Gowes Bareng Dalam Peringati HUT Korem 033 WP Ke 18
Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas mecegah maladministrasi.
Baca Juga: Ansar Ahmad Dukung Panen Padi Perdana Hasil Binaan Rutan Tanjungpinang
“Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat memberikan sambutannya.
Adapun dimensi penilaian pada tahun 2023, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana,
Baca Juga: Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dan Susu Balita, Hasan Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat
Dimensi proses yang terdiri dari Standar Pelayanan Publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yaitu menilai pengelolaan pengaduan.
Baca Juga: Pasca Endemi Sejak Juni 2023 Silam, Terdapat 4 Orang Suspect Covid Di Tanjungpinang
Meskipun demikian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari, menyampaikan hasil penilaian tahun 2023 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, hasilnya memang berubah-ubah.
Baca Juga: Bersama PPNS Penataan Ruang Provinsi Kepri, BPSK Tanjungpinang Berikan Sosialisasi
“Pada peringkat, ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser,” ujarnya.
Berikut peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 berdasarkan masing-masing kategori:
Baca Juga: Muscab VI BPC HIPMI Tanjungpinang, Ade Kurniadi Secara Aklamasi Terpilih Ketua Periode 2024-2027
Tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional RI pada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se Kepulauan Riau
Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan, Itwasum Mabes Polri Tinjau Lokasi Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
1. Kantor Pertanahan Kota Batam, Nilai 88,38, Pedikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Nilai 86,27, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
3. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Nilai 83,90, Pedikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Nilai 81,67 Pedikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Nilai 80,03 Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
Baca Juga: Puluhan Pelajar Tingkat SMK Dibekali Pemahaman Kepemiluan Dari KPU Tanjungpinang
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 75,81 Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Nilai 67,81 Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
Tingkat Kepolisian RI pada Kepolisian Resor Kota/ Resor se Kepulauan Riau
Baca Juga: Kegiatan Padat Karya Sudah Terlihat Hasil Selama 10 Hari, Ribuan Kubik Sampah Terangkat
1. Kepolisian Resor Kota Barelang, Nilai 86,52, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
2. Kepolisian Resor Lingga, Nilai 85,51, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
3. Kepolisian Resor Bintan, Nilai 84,14, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
4. Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Nilai 80,12 Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
5. Kepolisian Resor Karimun, Nilai 72,26, Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
Baca Juga: Tindak Lanjut MoU Antara Ombudsman Dengan Kejaksaan, Lagat Siadari Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kepri
6. Kepolisian Resor Natuna, Nilai 70,52, Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
7. Kepolisian Resor Kepulaun Anambas, Nilai 58,23, Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
Baca Juga: Konfercab V PC GP Ansor Tanjungpinang, Romdhon Kholili Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027
Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi
1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Nilai 86,74, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
Tingkat Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten se Kepri
Baca Juga: Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Serahkan Hibah Barang Sitaan Ke Unhas Untuk Kebutuhan Pendidikan
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, Nilai 92,22, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Nilai 90,57, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
3. Pemerintah Daerah Kota Batam, Nilai 89,47, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
Baca Juga: Pdt Roby Leong Berikan Pesan Natal Untuk Menjaga Kerukunan Antar Sesama Manusia
4. Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, Nilai 88,60 Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Nilai 86,22 Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Nilai 86,04, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
7. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 84,10, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit
Berdasarkan hasil tersebut, Lagat Siadari meminta setiap entitas terus melakukan perbaikan untuk menciptakan penyelenggaraa pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepri.
“Konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar perbaikan, tingkatkan kompetensi penyelenggara serta opimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan cepat, mudah dan terukur,” ujarnya.
Baca Juga: Pesta Pemilu 2024 Menurut Pandangan Generasi Muda Tanjungpinang
Dalam rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah maupun Instansi agar memberikan apresiasi bagi pimpinan atau pegawai yang bertugas pada unit layanan yang masuk pada zona hijau,
Sebaliknya melakukan pembinaan bagi pimpinan maupun pegawai yang bertugas pada unit layanan yang mendapat zona kuning.
Masih kata Lagat Siadari manfaatkan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi, lakukan koordinasi dengan Ombudsman,
Serta lakukan pemantauan konsistensi perbaikan dan penyempuraan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tentunya itu semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Lagat Siadari.
Untuk diketahui bersama, pada tahun 2023 ini, penganugerahaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hanya diberikan kepada entitas yang memperoleh predikat zona hijau.

