Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, KUHP terus mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu terjadi pembaruan dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang sekarang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Judi online diatur lebih lanjut pada Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dan perbuatan judi juga diatur dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku judi online serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif judi online.