HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam mengatasi permasalahan judi online, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Baharudin Loppa Kejati Kepri pada Kamis (18/7/2024).

FGD ini mengambil tema “Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat Kepulauan Riau.”

Para narasumber dalam FGD ini adalah Prof. Dr. Syahlan, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri), Prof. Dr. HM Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Ferdi Cahyadi, S.Kom, M.Cs (Dosen Teknik Informatika UMRAH), dan Dr. Hasim As’ari, M.Si (FKUB Provinsi Kepri).

Soerya Respationo menyampaikan bahwa maraknya judi online di Indonesia, termasuk di Kepri, telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat.

“Judi online tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi juga berdampak pada keluarga dan komunitas secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi atau perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

“Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terdapat pengertian dari istilah judi/perjudian. Undang-undang ini hanya mengatur masalah hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 426 dan 427,” jelas Soerya.

Ia menambahkan bahwa judi online menurut UU ITE, dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No 11/2008 yang telah diubah dengan UU No 19/2016) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

“Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Data menunjukkan bahwa sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online per Juni 2024.

Menurut laporan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah, dengan usia yang bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Hal ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang seharusnya menggunakan uangnya untuk kebutuhan produktif.

Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, KUHP terus mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu terjadi pembaruan dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang sekarang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Judi online diatur lebih lanjut pada Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dan perbuatan judi juga diatur dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku judi online serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif judi online.